Kasus Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi, Manager SPBU Kalukku Terancam Jadi Tersangka

Kasus Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi, Manager SPBU Kalukku Terancam Jadi Tersangka
Kasus Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi, Manager SPBU Kalukku Terancam Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat merilis penetapan tersangka kasus penimbunan 6,2 ton solar bersubsidi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju/Humas Polda

SulbarKini, Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penimbunan 6,2 ton solar bersubsidi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Tersangka berinisial FAP (31) diamankan polisi beserta barang bukti berupa 157 buah jeriken dan 7 drum berisi solar bersubsidi, 61 jeriken kosong, 1 drum kosong, serta 1 unit mobil bak terbuka yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal mengatakan, pelaku mengambil solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jeriken kemudian disimpan di tempat penampungan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Tarif Kapal Penyeberangan Mamuju-Pulau Karampuang Naik Jadi Rp 15 Ribu

Afrizal menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manajer SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku,” kata Afrizal saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu 13 April 2022.

Sementara itu, Pertamina Regional Sulawesi menghentikan distribusi solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) ke SPBU Kalukku, Kabupaten Mamuju, selama sebulan mulai 13 April 2022 hingga 12 Mei 2022.

Penghentian distribusi solar ke SPBU tersebut buntut kasus penimbunan 6,2 ton solar subsidi yang berhasil diungkap jajaran Polda Sulawesi Barat.

Senior Supervisor, Communication, and Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan, dalam keterangannya menjelaskan pihaknya telah menerima hasil investigasi atas laporan masyarakat tanggal 12 April 2022 perihal indikasi penyalahgunaan penyaluran solar JBT.

Baca Juga:  Sambut Kajati Sulbar Andi Darmawangsa, Kapolda: Selamat Datang di Bumi Malaqbi

“SPBU 74.91505 PT Putra Catur Persada Nusantara terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran solar JBT yaitu melayani pembelian dengan jeriken/tangki modifikasi oleh konsumen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait,” bunyi pernyataan Pertamina Regional Sulawesi.

Dalam rangka membina kepada pihak SPBU atas pelanggaran itu, peringatan pun dilayangkan dalam bentuk penghentian penyaluran solar JBT selama 1 bulan. Pembinaan itu diberikan agar pihak SPBU memperhatikan segala ketentuan yang berlaku dalam operasionalnya.

“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan kami usulkan untuk pencabutan ijin penyaluran solar JBT secara permanen,” pungkas Taufik Kurniawan. (***)