Kasus Pengalihan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamuju Segera Disidang

Kasus Pengalihan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamuju Segera Disidang
Kasus Pengalihan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamuju Segera Disidang
Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan segera menjalani persidangan terkait kasus pengalihan hak hutan lindung menjadi kawasan SPBU di Desa Tadui, Mamuju. Foto: Dok. Humas Kejati Sulbar

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan kasus pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung yang membelit Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan ke Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat (29/7/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, dalam siaran persnya mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Pidsus Kejati Sulbar yang diwakili Faisal Azmi kepada Penuntut Umum Kejari Mamuju yang diwakili Syamsul Alam di Rutan Klas II B Mamuju.

“Berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulbar nomor: PRINT-854/P.6.10/Ft.1 /07/2022 tanggal 28 Juli 2022, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022,” ungkap Amiruddin, Sabtu (30/7).

Baca Juga:  Camat Rangkap Plt Kepala Dinas, Pelayanan di Kantor Camat Simboro Mamuju Tak Maksimal

“Selanjutnya diupayakan oleh Penuntut Umum segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Sulbar menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pengalihan hutan lindung untuk pembangunan SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.

Tiga tersangka tersebut, masing-masing Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi selaku pemilik SPBU, mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.

Kejati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan kerugian negara dalam kasus pengalihan hak hutan lindung tersebut sebesar Rp 2,8 miliar

“Dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara tidak terlalu besar. Namun perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dan hutan lindung sekitar 10.300 meter persegi yang telah dibangun SPBU,” ungkapnya.

Baca Juga:  Update Perolehan Medali Porprov Sulbar 2022: Mamuju Kokoh di Puncak, Polman Naik Posisi 2

Didik menambahkan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.