Mamuju Tengah, SULBARKINI.com – Kasus pencurian 16 tandan buah sawit milik Abdul Gafur dengan terlapor pria berinisial A (20), warga Kecamatan Budong-budong, berakhir damai melalui restorative justice.
Kesepakatan damai antara pelaku dan korban difasilitasi Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah pada Selasa (7/3/2023). Pihak terlapor bersedia meminta maaf, sementara pihak pelapor bersedia menerima permohonan maaf pelaku.
“Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan pelapor bersedia mencabut laporan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy.
Sebelumnya, Abdul Gafur melaporkan A atas tindakan memanen buah sawit miliknya tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik dengan laporan polisi bernomor: LP/B/07/I/2023/SPKT/Res Mateng/Polda Sulbar, tanggal 23 Januari 2023.
Total kerugian Abdul Gafur dalam kasus pencurian 16 tandan buah kelapa sawit itu ditaksir sekitar Rp 600 ribu.