Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan, Kuasa Hukum AM Sebut Kliennya sebagai Korban

Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan, Kuasa Hukum AM Sebut Kliennya sebagai Korban
Tim kuasa hukum tersangka wanita AM (52) mengklarifikasi kasus pemalsuan surat-surat kendaraan yang diduga dilakukan kliennya. Foto: Sugiarto Albert/SulbarKini

Mamuju, SULBARKINI.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan, AM (52) melalui kuasa hukumnya mengeklaim dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut dari pelaku lain berinisial HS yang merupakan mitra kerja AM.

Kuasa hukum AM, Deni, menyebut kliennya bukanlah orang yang melakukan pemalsuan dokumen. Dia menyatakan kliennya membeli mobil dari HS di Jakarta sudah lengkap dokumen pendukung seperti keluaran mobil baru.

“Berdasarkan keterangan dari klien kami, dia hanya membeli membeli unit include dengan fakturnya dari HS. Klien kami membantah dia yang membuat faktur, jadi dia ini sebenarnya korban juga karena dia beli dari HS di Jakarta,” kata Deni, Selasa (7/3/2023).

Didampingi dua rekan kuasa hukum lainnya, Deni menuturkan kliennya baru tahu faktur itu palsu setelah ada masalah di Majene. Dia menjelaskan kliennya sudah lama jadi pengusaha mobil dan masalah dugaan faktur palsu itu baru ada ketika dia membeli mobil dari HS.

Baca Juga:  Tak Terima Tempat Karaoke Mau Ditutup, Residivis di Mamuju Bacok Karyawan hingga Tewas

“Dari pengakuan klien kami, ia juga tidak pernah tahu kalau itu palsu, karena palsu itu nanti setelah ada masalah di Majene, padahal sebelum-sebelumnya normal,” terangnya.

Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan, Kuasa Hukum AM Sebut Kliennya sebagai Korban
AM (52) ditampilkan saat press release di Mapolda Sulawesi Barat. Foto: Awal Dion/SulbarKini

Atas dasar itu, Deni mengatakan jika pihaknya mempertanyakan kepalsuan faktur palsu karena STNK dan BPKB bisa diterbitkan di Samsat Majene. Deni menyebut ada pihak lain yang disebut kliennya terlibat untuk penerbitan STNK-BPKB, meski begitu Deni tidak menyebutkan dari pihak mana yang dimaksud.

“Klien kami bertanya kalau memang itu palsu kenapa diterbitkan STNK-BPKB dari samsat. Berdasarkan kata klien kami, ada seseorang yang langsung berhubungan dengan samsat. Yang kemudian seseorang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana keberatan klien kami, kami tidak menyebut siapa, yang jelas dia bukan orang samsat,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Sigi Ditangkap di Desa Pajalele Tikke karena Kedapatan Membawa 59 Saset Sabu

Untuk itu, pihak kuasa hukum AM mengatakan akan melakukan upaya-upaya hukum, mulai penangguhan penahanan, hingga pra-peradilan jika memang memenuhi syarat.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat merilis dugaan pemalsuan faktur pada 12 mobil yang beredar di Sulwesi Barat. Dari kasus itu, polisi mengamankan AM (52) sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini sebanyak 12 unit kendaraan berasal dari Jakarta dan tidak memiliki faktur penjualan, 3 unit sudah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Direktur Ditkrimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana kepada wartawan, Selasa (28/2). (SGA)