Kasus Pelecehan Seksual di Majene Terungkap, Pelaku Ternyata Keluarga Sendiri

Kasus Pelecehan Seksual di Majene Terungkap, Pelaku Ternyata Keluarga Sendiri
Kasus Pelecehan Seksual di Majene Terungkap, Pelaku Ternyata Keluarga Sendiri
Polres Majene merilis kasus dugaan pelecehan seksual/humas

Sulbar Kini, Majene – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) memasuki babak baru.

Selasa (9/822), Polres Majene merilis kasus tersebut dengan menetapkan satu tersangka berinisial A (37).

Dalam penyelidikan polisi, A terbukti melakukan aksi tak senonoh kepada bocah perempuan berinisial NM di dalam rumahnya.

“Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka. Parahnya tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban,” Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian.

Ia menjelaskan, kasus pidana itu berawal ketika korban hendak menuju rumah neneknya yang berjarak 400 meter dari kediaman orang tuanya, Minggu sore (24/7/22).

Baca Juga:  Nominal Zakat Fitrah Telah Ditetapkan, Berikut Besarannya di Mamuju

Melihat korban melintas di depan rumahnya, tersangka kemudian memanggil dan mengajak korban untuk singgah.

“Namun korban menolak, sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon di rumahnya,” kata Febryanto.

Saat itu, kata Febryanto, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut. Tersangka kemudian berusaha melepas celana korban namun gagal sebab terikat cukup erat.

“Tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulang kali serta mengelus-elus kemaluan korban,” ungkapnya.

Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun sembari mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.

“Tersangka hendak memasukkan uang itu ke saku korban, namun ditolak dan langsung melarikan diri,” jelas Febryanto

Baca Juga:  Baznas Bantu Biaya Pengobatan Mangadung, Lansia yang Sakit Menahun dan Hidup Sebatang Kara di Mamuju

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.