Kasus Korupsi Alih Fungsi KHL, Massa Demo Kejati Sulbar Minta Tersangka Dibebaskan

Kasus Korupsi Alih Fungsi KHL, Massa Demo Kejati Sulbar Minta Tersangka Dibebaskan
Kasus Korupsi Alih Fungsi KHL, Massa Demo Kejati Sulbar Minta Tersangka Dibebaskan
Suasana massa Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan Mamuju saat berunjuk rasa di depan gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat/Awal Dion

Sulbar Kini, Mamuju – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan Mamuju berunjuk rasa di depan gerbang kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/7/2022).

Mereka menolak 2 orang terduga tindak pidana korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Lindung (KHL) jadi tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan dan mantan Kepala Desa Tadui, Saiful Bahri.

Di mana dalam kasus itu KHL yang terletak di Desa Tadui telah dibanguni SPBU dan menelan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar.

Massa aksi yang berasal dari pihak keluarga tersangka dan pemerhati keadilan pun menyuarakan tuntutannya melalui orasi dan memajang baliho bertuliskan “Kejati Tidak Objektif dalam Penanganan Hutan Lindung.”

Baca Juga:  3 Calon Komisioner KPU Sulbar Pernah Melanggar Kode Etik

Massa aksi, Amiruddin dalam orasinya mempertanyakan alasan Kejati Sulbar menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan. Padahal, kata dia, tanah itu memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Mamuju.

“Jelaskan jalur apa yang kami tempuh dan jelaskan juga alasan apa yang menjadi dasar kemudian mentersangkakan orang tua kami,” tegas Amiruddin.

Selain meminta tersangka dibebaskan, massa aksi juga seluruh kasus KHL yang ada di Sulbar ditindak dan diproses hukum secara tegas seperti yang menyeret tiga tersangka tersebut.

“Sekaligus pihak Kejati Sulbar menjelaskan perhitungan kerugian,” sebutnya.

Tak berselang lama, massa aksi yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan pengamanan Kejati Sulbar menerobos masuk ke depan pintu kantor Kejati Sulbar. (Awal Dion)