Kanwil Kemenkumham Sulbar Bertekad Penuhi Standar Pelayanan ke Masyarakat

Kanwil Kemenkumham Sulbar Bertekad Penuhi Standar Pelayanan ke Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali mengatakan jajarannya saat ini terus berusaha untuk memenuhi standar pelayanan ke masyarakat seperti yang telah ditetapkan.

“Pemenuhan standar pelayanan menjadi salah satu bagian dari program pemerintah terus diupayakan, hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Faisol Ali saat mengikuti pembekalan materi dari Ombudsman RI pada Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Ia menuturkan salah satu upaya dalam memenuhi standar pelayanan ke masyarakat di antaranya pemenuhan sarana dan prasarana layanan, baik di kantor wilayah maupun di UPT.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Nugroho Eko Martono selaku narasumber menyampaikan materi terkait strategi peningkatan kualitas layanan hukum dan HAM.

Baca Juga:  Cerita Kakanwil Kemenkumham Sulbar Kunjungi Pedalaman di Mamuju dengan Motor Trail

Menurut Nugroho, kewenangan Ombudsman tercantum pada pasal 8 ayat 2 Undang-undang nomor 37 tahun 2008.

“Menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan atau prosedur pelayanan publik,” ujarnya.