Jajakan PSK di Bawah Umur Lewat Michat, 4 Muncikari Mamuju Ditangkap

Jajakan PSK di Bawah Umur Lewat Michat, 4 Muncikari Mamuju Ditangkap

Mamuju, SULBARKINI.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Ditkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Arly Jembar Jumhana mengatakan, polisi menangkap empat orang tersangka muncikari. Keempatnya masing-masing pria berinisial RS, P, I dan seorang wanita berinisial A.

Arly menyebut, keempat tersangka berperan memasarkan dua PSK kepada pelanggannya melalui aplikasi Michat dan WhatsApp di salah satu wisma di Mamuju. Salah satu PSK berinisial V masih berusia 16 tahun, sedangkan R 23 tahun.

“Tarif yang ditawarkan tersangka kepada pelanggannya di kisaran Rp 600 ribu, tarifnya berubah-ubah tergantung dari kesepakatan awal transaksi karena ada tawar-menawar,” jelas Arly Jembar didampingi Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:  Dipicu Cemburu, Seorang Pemuda di Majene Nekat Aniaya Pacar dengan Pisau Dapur

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.