Sulbar Kini, Majene – Polisi memeriksa 9 demonstran yang terlibat dalam insidenĀ penurunan bendera merah putih saat menggelar unjuk rasa di halaman kantor Bupati Majene, Senin 23 Mei 2022, kemarin.
Dari 30 massa yang melakukan unjuk rasa, 9 orang diperiksa dan diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian membenarkan hal tersebut. Pihaknya tengah fokus melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan terhadap 9 orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara berdasarkan pasal 24 UU RI No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, guna menentukan status dari 9 mahasiswa tersebut. Perkembangan akan terus kami sampaikan,” beber Kapolres.
Di tempat berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Majene, Salmawati Jamado juga menyesalkan tindakan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi gerakan aspirasi mahasiswa di bawah naungan organda. Namun yang saya sangat sesalkan, miris membaca berita hari ini adanya gerakan penurunan bendera merah putih yang merupakan lambang negara,” urainya.
Ia melanjutkan, “Jika memang tetap ingin mengibarkan bendera organda, harus mencari tiang sendiri atau dipasang di pagar kantor daerah atau di mana,” imbuh Salmawati. (Awal Dion)