SulbarKini, Mateng – DPRD Mamuju Tengah (Mateng) ikut andil dalam kegiatan “Forum Konsultasi Publik” penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, di aula kantor Bupati Mateng, Kamis 20 April 2022.
Wakil Ketua l DPRD Mateng, Herman menjelaskan, RKPD merupakan dokumen yang menjadi penerjemah visi misi program kepala daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kemudian dilanjutkan ke dalam kegiatan program tahunan dalam bentuk RKPD. Di mana, kata dia, RKPD menjadi salah satu instrumen dalam mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Pada hakikatnya perencanaan pembangunan merupakan proses keputusan dari berbagai alternatif berdasarkan data dan informasi faktual. Lalu kemudian menjadi sumber untuk menentukan tujuan,” kata Herman.
Ia menjelaskan, tujuan yang ia maksud adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hanya dapat tercapai melalui tahapan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan yang pesifik terukur dan tepat waktu.
Di mana, kata Herman, seluruh orientasi itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Maka dari itu, pemerintah daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional,” tandasnya. (Adv/Red)