PASANGKAYU, Sulbarkini.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perangkat desa, berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (29/5/2024).
Arwi menyampaikan, rapat paripurna Ranperda perangkat desa dengan ini secara resmi dibuka untuk umum.
“Perangkat desa merupakan aparat negara dan pentingnya Ranperda ini dalam mengatur regulasi tentang perangkat Desa,” ujar Arwi.
Sementara Sekda Pasangkayu, Zain mengatakan, perangkat desa dengan terbit putusan MK tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka perlu dilakukan, penyesuaian regulasi.
“Terima kasih kepada DPRD Pasangkayu atas diterimanya Ranperda Perangkat Desa,” tuturnya.