Gubernur LSM LIRA Akan Layangkan Surat Ke Timsel KPU Sulbar

Gubernur LSM LIRA Akan Layangkan Surat Ke Timsel KPU Sulbar

MAMUJU,SulbarKini.Com- Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat yang kini memasuki 20 besar menjadi perhatian publik. Salah satunya dari Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Barat, Masnur Mas akan memasukkan laporan ke Timsel KPU Sulbar.

Menurutnya laporan tersebut sebagai tanggapan masyarakat kepada Timsel KPU bagi rekrutan calon anggota KPU Sulbar yang perna melakukan pelanggaran kode etik dan menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saya sudah buat laporannya tinggal memasukkan ke Timsel KPU Sulbar,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Dipertegas dari 20 calon anggota KPU Sulbar namun ada sejumlah nama yang perna digugat di DKPP dan melanggar kode etik yakni Ahmad Amran Nur dan Asriani.

Baca Juga:  Tegas! Gubernur LIRA Cegal Calon Anggota KPU Sulbar yang Pernah Melanggar Kode Etik

Dalam gugatan tersebut
DKPP menggelar sidang virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 36-PKE-DKPP/IV/2020, Rabu (13/5/2020) pukul 10.00 WIB.

Perkara dengan nomor pengaduan 31-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Masnur Mas. Masnur mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yakni Hamdan Dangkang, Ahmad Amran Nur, Asriani, Hasdaris, dan Muh. Rifai masing-masing sebagai Teradu I – V.

Dikatakan Masnur dalam gugatan tersebut diantaranya pada saat seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nilai para peserta tidak diekpos ke publik. Sehingga kuat dugaan ada permainan antara Komisioner KPU Mamuju dengan peserta.

Bahkan terjadi nepotisme pada saat perekrutan adik kandung Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang lolos pada seleksi PPK.

Baca Juga:  3 Calon Komisioner KPU Sulbar Pernah Melanggar Kode Etik

“Itu tidak sesuai integritas sebagai penyelenggara dan tidak dibolehkan itu,” ujarnya.

Belum lagi kata Masnur pendamping hukum di KPU Mamuju yang diloloskan merupakan simpatisan bahkan masih aktif disalah satu partai politik.

“Itu teguran keras DKPP ke mereka. Nah, itu murni sengketa kita dengan Komisioner KPU Mamuju pada saat itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui selain Ahmad Amran Nur dan Asriani juga mantan Anggota KPU Majene, Munawir perna mejalani sidang di DKPP dengan nomor pengaduan 277/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara nomor 259/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Munawir.