PASANGKAYU, Sulbarkini.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik (Parpol) Pada Pemilu Serentak Tahun 2024″, Jumat (29/12/2023).
Hadir dalam kegiatan, kordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Pasangkayu Darmawan,SH, Kodinator sekretariat Bawaslu Pasangkayu Sarwan,SE, Pemateri Jamrin,SH,MH, Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) SE Kabupaten Pasangkayu, perwakilan dari pasangan calon (Paslon) Presiden, Pengurus Parpol serta seluruh staff PNS dan non PNS sekretariat Bawaslu Kabupaten pasangkayu.
Mewakili Ketua Bawaslu Pasangkayu Harlywood Suly Junior, Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Pasangkayu Darmawan dalam penyampaiannya mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan tahapan dan subtahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dimana semua peserta Pemilu wajib mengikuti dan mentaati semua aturan-aturan Pemilu.
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang aturan-aturan serta jenis pelanggaran dalam Pemilu yang wajib ditaati seluruh peserta Pemilu,” ucaonya.
Tidak lupa Darmawan juga menyampaikan pentingnya memberikan pemahaman kepada saksi-saksi Parpol tentang segala hal yang harus dihindari serta diawasi selama tempat pemungutan suara (TPS) hingga perhitungan suara.
“Pentingnya memberikan pemahaman demi bekal para saksi Parpol di TPS dan KPPS,” ujarnya. (Eds)