Dua Anggota Polda Sulbar Jadi Korban Penipuan Wanita Pemalsu Surat Kendaraan

Palsukan Surat Kendaraan Bekas Jadi Baru, Wanita Asal Banten Diringkus Polda Sulbar
AM (52) ditampilkan saat press release di Mapolda Sulawesi Barat. Foto: Awal Dion/SulbarKini

MAMUJU, SulbarKini.com – Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menjadi korban penipuan seorang wanita berinisial AM (52) yang menjadi tersangka kasus pemalsuan faktur dokumen surat-surat kendaraan mobil.

Hal itu dibenarkan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Arthana.

“Iya, dua korban kita merupakan anggota (polisi), namun kasusnya baru menyusul kemudian,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

Nyoman menuturkan, AM menjalankan aksinya mengubah dokumen mobil bekas menjadi dokumen mobil baru dan kemudian ditawarkan ke korbannya dengan harga kendaraan baru.

“Dokumen yang dipakai untuk menerbitkan kendaraan baru, ternyata sebelumnya sudah digunakan dari orang lain yang tidak mampu melunasi pembayaran di leasing. Kemudian dibawa dan dijual di Sulbar,” sebutnya.

Baca Juga:  Cekik Lalu Buang Mayat Hetmi, Gepal alias Kang Ullah Terancam 20 Tahun Penjara

I Nyoman menambahkan bahwa kasus ini terungkap saat seorang korban hendak melakukan balik nama di Kantor Samsat Majene pada Oktober 2022 lalu. Setelah dicek, ternyata dokumen dari kendaraan yang dibeli M dicurigai palsu karena tidak terdapat hologram dan barcode.

“Pada Oktober 2022 korban M membeli kendaraan dari pelaku AM, masih atas nama orang lain. Ketika hendak membalik nama dan mendaftarkan ke samsat Majene dan dilakukan pengecekan, petugas Samsat mencurigai surat kendaraan tersebut palsu karena tidak berhologram, tidak ada barcode, dan tidak sesuai dengan surat standar yang ada,” ungkapnya.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan sejak Desember 2022 lalu berhasil mendapatkan 12 mobil dari berbagai merek yang sudah dijual di Sulawesi Barat

Baca Juga:  Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Lintas Provinsi

“Dari hasil pengembangan kita telusuri asal mobil dari Jakarta, ternyata pernah dipakai dan atas nama orang lain. Pelaku AM berdomisili di Banten, lalu kita tangkap 18 Februari 2023,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka AM dijerat pasal 262 ayat 1 dan 2 juncto 55 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasus, apakah ada keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku mengurus dokumennya,” pungkas I Nyoman Arthana.