DPRD Pasangkayu Setujui Rancangan Perubahan RTRW 2022-2042

DPRD Pasangkayu Setujui Rancangan Perubahan RTRW 2022-2042

Pasangkayu, Sulbarkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat paripurna penting yang membahas persetujuan bersama dengan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2022-2042.

Acara ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, pada Kamis, (22/8/2024).

Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Sekretaris Daerah, Forkopimda, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herny Agus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja keras dan kerjasama yang baik dalam proses pembahasan Ranperda RTRW.

Baca Juga:  Paripurna Buka Sidang, Ketua DPRD Pasangkayu Ungkapkan 7 Ranperda Dalam Agenda Tahun 2024

“Proses ini berhasil kita selesaikan meskipun penuh dinamika konstruktif yang menambah kesempurnaan materi muatan Ranperda,” ujarnya.

Dengan disetujuinya Perda RTRW ini, diharapkan dapat memuat tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang hingga dua puluh tahun ke depan.

RTRW Ini mencakup rencana struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, dan pengendalian ruang wilayah di Kabupaten Pasangkayu.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui akan diserahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

DPRD Pasangkayu Setujui Rancangan Perubahan RTRW 2022-2042Proses ini harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak persetujuan substansi, sesuai amanat Surat Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.