Ditresnarkoba Polda Sulbar Gerebek Gembong Narkoba dengan Sistem Loket Penjualan di Pinrang

Ditresnarkoba Polda Sulbar Gerebek Gembong Narkoba dengan Sistem Loket Penjualan di Pinrang
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat.

Mamuju, SULBARKINI.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditres Narkoba Polda Sulbar) menggerebek sebuah loket penjualan narkoba di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penggerebekan itu berdasarkan pengembangan kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Lantora, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dengan dua terduga yakni A (27) dan MR (17) pada Kamis (11/1/2024).

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra melalui Kabid Humas Kombes Slamet Wahyudi mengatakan, A dan MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AL (27) yang dititipkan untuk diserahkan kepada temannya di Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Juga:  Satu Anggota Satpol PP Mamuju Tengah Diciduk Polisi karena Jual Narkoba

Selanjutnya, polisi kemudian melakukan pembuntutan dengan mendatangi rumah AL di Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel. Dari pengakuan AL, dia mengaku mendapatkan narkoba dari IR (39) seharga Rp 1.150.000.

Polisi kemudian menangkap IR di rumah orang tuanya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kepada petugas, IR mengaku membeli 8 pipet berisi narkoba jenis sabu dari dua tempat berbeda, yakni di loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kelurahan Tammassarangnge dan Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Tammassarangnge, Pinrang.

“Upaya penggerebekan di loket penjualan narkoba di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, petugas berhasil mengamankan AN, 39 tahun, yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti hasil penjualan sabu dengan nilai Rp 2,4 juta,” ujar Christian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:  46 Anggota Polresta Mamuju Mendadak Dites Urine, Bagaimana Hasilnya?

Pada penggerebekan tersebut, dua rekan AN berhasil kabur dari sergapan polisi. Sementara penggerebekan di loket penjualan narkoba di Jalan Bulu Tirasa, petugas kecolongan karena pengguna dan pengedar tidak berada di lokasi.

“Para terduga saat ini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Christian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu saset plastik sabu, satu unit motor, uang tunai Rp 2,4 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya.