Dipecat Sepihak, Aduan Pemberhentian Perangkat Desa Membeludak di Mamuju

Dipecat Sepihak, Aduan Pemberhentian Perangkat Desa Membeludak di Mamuju
Dipecat Sepihak, Aduan Pemberhentian Perangkat Desa Membeludak di Mamuju
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar dan Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi ketika melakukan rapat koordinasi/IST

SulbarKini, Mamuju – Kasus dugaan pemberhentian perangkat desa secara sepihak terus menguak di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu mengemuka usai banyak pengaduan bertandang ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulbar, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengungkapkan, pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meningkat signifikan sejak 2018.

Saat ini ini pun, kata dia, pihaknya telah menangani sembilan laporan mengenai masalah itu.

“Dan jumlahnya akan bertambah, karena masih ada yang sementara kami verifikasi,” ungkap Lukman, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga:  ASN Kemenkumham Sulbar Dilarang Bukber hingga Open House Lebaran

Guna menyelesaikan persoalan itu, Ombudsman Sulbar telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Bupati Mamuju, Camat, dan beberapa kepala desa terlapor.

Pertemuan itu dilaksanakan di kantor Bupati Mamuju, kemarin. Mereka membahas pengaduan terkait pergantian perangkat desa yang diduga tidak sesuai mekanisme.

Dalam forum itu, Lukman Umar meminta Pemkab Mamuju membina pemerintahan desa. Khususnya desa yang enggan menaati aturan.

“Karena Bupati adalah atasan kepala desa, maka menjadi kewajibannya untuk membina mereka,” tambah Lukman.

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi mengaku akan menindaklanjuti saran Ombudsman Sulbar. Ia pun mengapresiasi upaya Ombudsman dalam menyelesaikan polemik itu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas inisiasi Ombudsman dalam upaya menyelesaikan persoalan ini. Kami akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Hj. Sutinah.

Baca Juga:  HUT ke-484 Mamuju, Momentum Bergerak sebagai Penyangga IKN

Di akhir sesi, dilakukan penandatangan berita acara sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya menyelesaikan pengaduan-pengaduan masyarakat. (***)