Dinkes Mamuju Buka Suara Menyoal Jenazah Ditandu 13 Kilometer di Kalumpang

Dinkes Mamuju Buka Suara Menyoal Jenazah Ditandu 13 Kilometer di Kalumpang
Dinkes Mamuju Buka Suara Menyoal Jenazah Ditandu 13 Kilometer di Kalumpang
Rombongan keluarga korban saat menandu jenazah sejauh 13 ke rumah duka di Kecamatan Kalumpang/ist

Sulbar Kini, Mamuju – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, dr. Acong menyebut hingga kini belum ada regulasi spesifik terkait legalitas alih fungsi penggunaan kendaraan ambulans menjadi pengangkut jenazah.

Yang ada, kata dia, kendaraan layanan medik didesain beranekaragam untuk memenuhi kebutuhan fungsional yang berbeda-beda.

Seperti, kata dr. Acong, ambulans gawat darurat yang harus memenuhi standar fasilitas kesehatan dan teknis kendaraan untuk memberikan pelayanan, pengangkutan, dan kendaraan transport tujuan bagi penderita gawat darurat.

“Sehingga memang tidak dikhususnya mengangkut jenazah, sebab ada kendaraan khusus itu, yakni mobil jenazah,” ujar dr. Acong, Jumat 12/8/22).

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Sulbar Demo Kantor Bupati, Perjelas Carut-marut Bantuan Korban Gempa

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penggunaan ambulans gawat darurat yang berada di setiap puskesmas harus menyesuaikan kondisi.

Khususnya di Kabupaten Mamuju yang belum mampu untuk melakukan pengadaan mobil jenazah di setiap puskesmas atau kecamatan.

Sehingga, kata dr. Acong, satu-satunya jalan dengan menerapkan kebijakan skala prioritas penggunaan ambulans.

Dia menjelaskan, jika dalam satu kondisi ada pasien urgen yang harus dirujuk, sementara terdapat pasien lain yang lebih parah dari pasien sebelumnya, maka skala prioritas penggunaan ambulans, yakni memilih pasien dengan kondisi terparah.

“Begitu juga jika terdapat pasien yang meninggal di puskesmas. Jika saat itu tidak ada pasien urgen, maka boleh menggunakan ambulans mengangkut jenazah. Tapi kalau ada yang urgen, maka yang sakit itu harus didahulukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Kalukku Dikabarkan Hilang Usai Menyeberangi Sungai Pakai Pohon Pisang

Selain alasan tak sesuai peruntukan, kasus penolakan menggunakan ambulans untuk mengangkut jenazah juga biasa terjadi karena tak punya biaya operasional.

dr. Acong pun membenarkan fenomena tersebut. Namun, kata dia, menolak pemintaan pengakutan jenazah bukanlah keputusan tepat.

“Kalau memang pada saat itu tidak ada BMM-nya, tolong disampaikan ke pihak kelurga secara humanis. Jangan langsung menolak tidak ada, tidak bisa. Itu keliru,” ucap dr. Acong.

Memastikan aksi penolakan penggunaan ambulans mengakut jenazah tak kembali terulang, ia mengaku telah memberikan pengertian dan penyamaan persepsi di seluruh puskesmas.

“Karena tidak ada aturan, maka pihak puskesmas harus lebih bijak dalam mengambil keputusan,” tandasnya.