Dinas Perkebunan Sebut Wacana Penyeragaman Harga TBS di atas Rp 2 Ribu Sulit Terimplementasi di Sulbar

Dinas Perkebunan Sebut Wacana Penyeragaman Harga TBS di atas Rp 2 Ribu Sulit Terimplementasi di Sulbar
Dinas Perkebunan Sebut Wacana Penyeragaman Harga TBS di atas Rp 2 Ribu Sulit Terimplementasi di Sulbar
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk. Foto: ANTARA FOTO

Sulbar Kini, Mamuju – Rencana pemerintah pusat menyeragamkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di atas Rp 2 ribu tampaknya sulit diterapkan di Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Sulbar, Kimoto Bado, harga TBS saat ini saja yang berkisar Rp 1.000 lebih per kilogram kadang menjadi perdebatan. Apalagi jika harga yang dipatok sampai 2 kali lipat.

Sehingga, kata dia, sangat sulit jika harga TBS di provinsi ke-33 ini harus mengikuti harga yang akan ditetapkan Presiden RI melalui Kementerian Perdagangan, yakni di atas Rp 2 ribu.

Pesimisme Kimoto menguak lantaran Dinas Perkebunan Sulbar pernah menetapkan harga Rp 1.600 per kilogram, namun TBS petani justru tak terbeli dengan alasan finansial perusahaan tak memumpuni.

Baca Juga:  Lancarkan Jalur Perekonomian Masyarakat, PT Letawa Perbaiki Infrastruktur Jalan Desa

“Rp 1.600 saja perusahaan tak mampu beli, apalagi di atas Rp 2 ribu, jadi memang agak sulit” ujar Kimoto di ruang kerjanya, Rabu (3/8/22)

Pemerintah pun tak bisa berbuat banyak apalagi memaksa perusahaan untuk membeli TBS dengan harga tinggi. Jika itu terjadi, maka Pabrik Kepala Sawit (PKS) akan berhenti beroperasi dan berimbas pada sawit petani yang tak terbeli.

Sementara lebih berisiko jika petani hendak mendistribusi TBS mereka ke luar daerah. Kerugian akibat biaya angkut dan potensi kerusakan menjadi taruhannya.

“Kamarin waktu harga TBS tinggi, perusahaan tidak mau membeli lagi karena tidak sanggup. Mau tutup pabriknya. Kami sampaikan beli saja sesuai kemampuan, karena mau TBS petani mau diapakan kalau tidak dibeli,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satu Kontainer Ikan Terbang Beku Senilai Rp 133 Juta dari Sulbar Siap Ekspor ke Jepang

Meski saat ini sulit mengikuti penyeragaman harga, Kimoto mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyosialisasikan dan mengikuti ketetapan harga tersebut.

Kimoto akan menyampaikan rencana kebijakan itu kepada petani, perusahaan, dan asosiasi dalam forum penetapan harga TBS yang akan dilaksanakan pekan depan.

“Kami akan berusaha agar harga itu bisa sama sesuai kebijakan itu. Tapi kami tunggu surat resminya, agar bisa kami gunakan pada saat penetapan nanti,” tandas Kimoto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan harga TBS pekan depan harus sudah di atas Rp 2.000 per kilogram.

Menindaklanjuti instruksi Jokowi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mewajibkan para pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk membeli TBS petani dan mitranya dengan harga di atas Rp 2.000 per kilogram.