Dilaporkan Selingkuh, Oknum Honorer dan Pejabat Disdikbud Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejari Majene Tahan 2 Tersangka Korupsi Bantuan Kementerian Pendidikan, 1 di Antaranya ASN
Ilustrasi tersangka. Foto: Int

Mamuju, SULBARKINI.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/219/X/2024/SPKT/Resta Mamuju dengan pelapor atas nama Sugianto.

Dua tersangka masing-masing pria berinisial MS (35) yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat dan perempuan NV (28) yang berstatus sebagai tenaga honorer.

“Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin dalam keterangannya, Selasa (22/10).

Baca Juga:  Hari Raya Kurban, Pemprov Sulbar Siapkan 45 Ekor Sapi

Jamaluddin menuturkan, kasus ini sudah cukup dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“NV dan MS dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Jamaluddin.

Dia memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan dan professional karena menyita perhatian publik.

“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas,” pungkas Jamaluddin.