Ragam  

Dikritik karena Menyilaukan Mata, Polresta Mamuju Tutup Lampu Rotator Belakang dengan Kaca Film

Dikritik karena Menyilaukan Mata, Polresta Mamuju Tutup Lampu Rotator Belakang dengan Kaca Film
Ilustrasi lampu rotator. Foto: Istimewa/HO

Mamuju, SULBARKINI.com – Sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, jajaran Kepolisian Resor Kota Mamuju menutup lampu rotator bagian belakang dengan kaca film.

Hal itu sebagai respons Kapolri terhadap kritikan yang dilontarkan budayawan Sujiwo Tejo yang mengatakan lampu rotator mobil polisi menyilaukan dan bikin sakit mata pengendara lainnya.

Kritikan itu dilontarkan Sujiwo Tejo pada sebuah acara yang dihadiri Kapolri. Melalui Surat Telegram bernomor ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./2023, Kapolri memerintahkan seluruh lampu rotator di kendaraan dinas polisi ditutup menggunakan kaca film.

“Lampu rotator yang ditutup adalah bagian belakangnya menggunakan kaca film 20 persen,” kata Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin, dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Kunjungi BKKBN Sulsel, BKKBN Sulbar Studi Tiru Pengelolaan Dana Alokasi Khusus

Menurut Nurdin, langkah tersebut sebagai saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

Dia bilang, penggunaan lampu rotator dan jenis warnanya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 59 disebutkan lampu rotator yang ditulis sebagai lampu isyarat, warna biru digunakan kendaraan Polri.

“Warna lain, yakni merah dipakai kendaraan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah,” jelas Nurdin.

“Sedangkan lampu isyarat kuning digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus,” pungkas dia. (hm)