Difasilitasi Bappeda, Pemkab Pasangkayu Gelar Musrenbang RPJDP Tahun 2025-2045

Difasilitasi Bappeda, Pemkab Pasangkayu Gelar Musrenbang RPJDP Tahun 2025-2045

PASANGKAYU, Sulbarkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045 di Hotel Trisakti, Pasangkayu, Senin (20/5/2024).

Musrenbang ini merupakan forum penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait.

Mewakili Bupati Pasangkayu, kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten II, Imran Makmur bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Difasilitasi Bappeda, Pemkab Pasangkayu Gelar Musrenbang RPJDP Tahun 2025-2045
oplus_1026

Selain itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Asisten II,Imran Makmur menyampaikan terkait pentingnya penyusunan RPJPD sebagai landasan strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah Kabupaten Pasangkayu ke depan.

Baca Juga:  Pastikan Personil dan kelengkapan Terpenenuhi, Kapolres Pasangkayu Cek Pos PAM Dan Pos Terpadu Ops Ketupat Marano 2024

Kata Imran, RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, dan RPJMD untuk jangka waktu lima tahun, serta RKPD dalam jangka waktu satu tahun.

Kemudian dalam peraturan menteri dalam negeri no 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan dan cara evaluasi rancangan perda.

“RPJPD dan RPJMD didalam pasal 12 ayat 1, yang menyatakan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi misi dari arah kebijakan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan, yang disusun dengan berpedoman RTRW,” ungkap Imran pada sambutannya.

Selain itu, Imran mengungkapkan bahwa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Pasangkayu sangat diperlukan dalam menentukan prioritas-prioritas pembangunan dalam jangka waktu yang panjang.

Baca Juga:  Persiapan sebagai Daerah Penyangga IKN, Bupati Pasangkayu Paparkan Rancangan Revisi RTRW

“Melalui pelaksanaan Musrenbang tahun ini, diharapkan RPJPD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025-2045 dapat dirumuskan sesuai dengan target yang telah direncanakan,” pungkasnya.

Lebih lanjut kata Imran tujuan dari RPJDP ini sebagai orientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.

Serta mampu menjawab tantangan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu pada masa yang akan datang.