Mamuju, SULBARKINI.com – Personel Kepolisian Sektor Tommo bersama Unit Resmob Polresta Mamuju menangkap SH alias Botak (24) atas dugaan kasus pencurian uang sebesar Rp 2 juta dan satu unit sepeda motor.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang merayakan malam pergantian tahun pada Senin (1/1/2024) dini hari.
Diduga, SH merayakan malam tahun baru dengan menggunakan uang hasil curiannya.
“Pelaku melakukan pencurian pemberatan dengan cara memasuki rumah yang pemiliknya sedang tidur dan mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tamu, pelaku juga mengambil dompet yang berisikan uang tunai Rp 2.200.000 di dalam tas korban yang berada di dalam rumah korban,” ungkap Herman kepada wartawan.
Dari tangan SH, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy, dompet milik korban serta sisa uang hasil curian sebesar Rp 300 ribu. SH kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Mamuju.
“Pelaku dijerat dengan pencurian pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Herman.