Darurat Sampah di Polewali Mandar, Kadis DLH Sulbar Sebut Kewenangan Pemkab

Darurat Sampah di Polewali Mandar, Kadis DLH Sulbar Sebut Kewenangan Pemkab
Ilustrasi tumpukan sampah di Kabupaten Polewali Mandar. Foto: Ist

Mamuju, SULBARKINI.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli Manggazali menanggapi terkait permasalahan sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Menurut Zulkifli, permasalahan persampahan yang terjadi di Polewali Mandar merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah kabupaten.

Dia menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan provinsi dalam penanganan sampah adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang mencakup minimal dua kabupaten/kota.

“Kita telah melakukan langkah-langkah penanganan permasalahan sampah di Polman. Tahun 2021 Tim DLH Sulbar bersama OPD terkait telah melakukan verifikasi di TPA Binuang dan direkomendasikan untuk tetap dapat difungsikan dengan melakukan perbaikan, khususnya penanganan kebocoran pada air lindi,” ujar Zulkifli, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:  Bersama Warga, Sahabat Penyu Tanam Mangrove di Pantai Lantora, Polman

“Di samping itu, kita telah mendorong percepatan pembangunan TPA sampah yang baru di Sattoko dengan menerbitkan persetujuan lingkungan untuk rencana pembangunan TPA yang baru tersebut,” lanjut dia.

Zulkifli menambahkan, pada Januari 2024 DLH Sulbar telah melakukan kunjungan dalam rangka penanganan permasalahan sampah di Polman.

Adapun rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Polman antara lain: meminta kepada Pemerintah Kabupaten Polman agar segera melakukan percepatan dalam pembangunan TPA yang baru di Sattoko serta melakukan langkah-langkah perbaikan di TPA Binuang agar dapat difungsikan kembali sambil menunggu pembangunan TPA yang baru.

Selain itu, DLH Sulbar juga meminta Pemkab Polman melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat di Desa Paku Kecamatan Binuang, khususnya tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai pengaruh besar terhadap warga sekitar dengan melibatkan pihak terkait seperti Kepolisian Sektor Binuang.

Baca Juga:  Lagi, Polres Polman Sabet Penghargaan IKPA Award 2022

“Permasalahan sampah ini hanya bisa diatasi jika semua pihak dapat berperan aktif khususnya masyarakat,” kata dia.

Zulkifli mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pengurangan sampah menuju zero waste 2030.

“Langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengurangan dan pemilahan sampah mulai dari skala rumah tangga, khususnya upaya dalam pengurangan sampah plastik,” pungkas Zulkifli. (lis)