Bupati Mamuju Beri Sanksi Pemotongan TPP bagi ASN yang Menambah Libur Lebaran

Bupati Mamuju Beri Sanksi Pemotongan TPP bagi ASN yang Menambah Libur Lebaran

MAMUJU, SulbarKini.Com – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah instansi Pemkab Mamuju usai libur panjang lebaran Idulfitri, Rabu (26/4/2023).

Satu per satu bupati bersama rombongan mendatangi instansi mengecek absen kehadiran abdi negara dihari pertama masuk kerja usai libur hari raya idul Fitri seperti RSUD Mamuju, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju dan Dinas Koperasi dan UMKM Mamuju.

“Sampai sekarang sudah ada tiga yakni RSUD Mamuju, Capil dan Dinas Koperasi dan UMKM Mamuju. Alhamdulillah semuanya hampir 90 persen kalau disini (Koperasi dan UMKM) hanya dua yang tidak hadir itu pun mereka karena sakit. Di RSUD yang ASN- nya ada 140-an hanya dua juga yang tidak hadir karena keterangan sakit begitu pun di Dinas Capil,” ujarnya.

Baca Juga:  Pertamina Regional Sulawesi Setop Distribusi Solar ke SPBU Kalukku

Dikatakan sidak dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN usai libur panjang lebaran idul Fitri.

Bupati Mamuju menegaskan bagi ASN yang masih menambah libur tanpa ada keterangan sakit atau cuti akan memberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Untuk khusus di bulan ini ASN yang tidak hadir di hari pertama potongan TPP-nya 50 persen, hari kedua 25 persen dan hari ketiga 25 persen. Jadi kalau tiga hari berturut-turut tidak hadir otomatis 100 persen tidak akan terima TPP,” ujarnya.

Untuk diketahui sidak kali ini terbagi dua tim yang pimpin langsung Bupati Mamuju Sutinah Suhardi dan Sekda Mamuju Suaib.