BPOM di Mamuju Sita 1.002 Kosmetik Berbahaya dan Tanpa Izin Edar

BPOM di Mamuju Sita 1.002 Kosmetik Berbahaya dan Tanpa Izin Edar
BPOM di Mamuju Sita 1.002 Kosmetik Berbahaya dan Tanpa Izin Edar
Kepala BPOM di Mamuju, Lintang Purba Jaya merilis produk hasil sitaan yang mengandung zat berbahaya dan ilegal/humas BPOM

Sulbar Kini, Mamuju – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju berhasil menyita 1.002 produk kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar alias ilegal.

Temuan itu terungkap setelah BPOM di Mamuju melakukan intensifikasi penertiban produk kosmetik di sejumlah pusat perbelanjaan dari bulan Juli hingga awal Agustus 2022.

Kepala BPOM di Mamuju, Lintang Purba Jaya menjelaskan, 58 item dari total produk yang disita mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan zat berbahaya lainnya. Sementara 944 produk lainnya terdistribusi tanpa izin edar.

“Produk ini diperoleh dari 15 sarana yang ada di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar dengan nilai taksiran Rp 37,8 juta,” ujar Lintang kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8).

Baca Juga:  Polemik Pergantian Sekwan: Pj Gubernur Sebut Sesuai Mekanisme, Ketua DPRD Sulbar Menolak

Selain produk, BPOM juga menyita alat pembuatan kosmetik ilegal, seperti mixer, baskom, timbangan digital, pot lulur, pot cream, kemasan produk serta produk kosmetik racikan.

“Ini kita temukan di salah satu toko kosmetik di wilayah Kabupaten Mamuju,” ungkapnya.

Lintang melajutkan, pemilik toko yang kedapatan menjual dan memproduksi kosmetik ilegal akan menjalani pembinaan dari pemerintah daerah setempat. Sementara produk kosmetik yang telah disita akan segera dimusnahkan.

“Balai POM di Mamuju bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus menggiatkan operasi pemberantasan kosmetik ilegal atau berbahaya untuk melindungi masyarakat,” tandas Lintang.