SulbarKini, Mamuju – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju berhasil mengamankan 27.525 butir obat daftar G berjenis tramadol dan trihexyphenidyl atau boje.
Pil koplo itu diamkan dari lelaki inisial RM (35). Di back up Ditreskrimsus Polda Sulbar, BPOM meringkus RM di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (26/3/2022).
Kepala BPOM Mamuju, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, obat tersebut ditemukan di dalam ransel hitam milik RM. Tas itu berisi 34 botol trihexyphenidyl dan 20 tramadol kemasan strip. Total obat tersebut sekira 27.525 butir dengan taksiran Rp 137,625 juta.
“Penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Lintang, Selasa (12/4/2022).
Lintang melanjutkan, RM mengedarkan obat tersebut ke wilayah Mamuju, Pasangkayu, dan Laludu, Sulawesi Tengah. RM mendistribusikannya dengan cara mengecer.
“Diecer dalam kemasan plastik dengan harga per table Rp 2 ribu dan juga menjualnya dengan satuan botol 1000 tablet. Harganya antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta,” bebernya.
Selain obat, BPOM juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya uang hasil transaksi Rp 1,552 juta, ATM dan buku rekening yang telah diblokir dengan sisa saldo Rp 17,464 juta. Barang bukti lain sebuah tas ransel, satu gawai, dan satu unit sepeda motor.
Personel Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Yunus Halid menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat daftar G tersebut.
“Jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan peredaran obat daftar G, segera laporkan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, drg. Asran Mahdi mengungkapkan, mengkonsumsi obat tersebut secara berlebihan dapat merusak kesehatan dan mental pemakaianya. Obat itu, kata dia, kerap digunakan para remaja.
“Maka itu, kami mengimbau peran orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya ,” tandas dr. Asran.
RM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Sulbar 20 hari kedepan. Ia disangkakan melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (Awal Dion/Red)