Bersedia Mengembalikan Motor yang Dicuri kepada Pemiliknya, Pria di Polman Tak Jadi Ditahan

Bersedia Mengembalikan Motor yang Dicuri kepada Pemiliknya, Pria di Polman Tak Jadi Ditahan
Kantor Polres Polewali Mandar. Foto: Istimewa/HO

Polewali, SULBARKINI.com – HS (34) bisa saja bernapas lega lantaran dirinya terhindar dari jeruji besi. Pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Polewali Mandar itu tak jadi ditahan setelah polisi melakukan restorative justice antara pelaku dan korban pencurian.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Muh Reza Pranata mengatakan, kasus ini berawal saat HS melakukan aksi pencurian sepeda motor milik RD (32).

Polisi yang bergerak cepat usai menerima laporan korban berhasil menangkap pelaku HS. Kendati demikian, polisi memberikan kesempatan antara pelaku dan korban berdamai melalui proses restorative justice.

“Kedua belah pihak kami undang untuk berdialog. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban (pencurian),” sebut Reza Pranata dalam keterangannya, Sabtu (11/10).

Baca Juga:  Warga Polman Ditandu Sejauh 12 Kilometer hanya untuk Berobat di Puskesmas

Reza menuturkan, korban pencurian bersedia mencabut laporannya dengan syarat pelaku mengembalikan motor yang telah diambil dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Langkah ini tidak hanya memberi kesempatan kedua bagi pelaku, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat,” ujar Reza.

Dia menyebutkan, pendekatan keadilan restoratif itu sejalan dengan upaya kepolisian menciptakan keadilan yang lebih komprehensif, mengurangi stigma negatif, dan membantu pelaku untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.