Bermodalkan Rp 50 Ribu, Pelaku Usaha Mikro Kecil Sudah Bisa Bikin PT Sendiri

Bermodalkan Rp 50 Ribu, Pelaku Usaha Mikro Kecil Sudah Bisa Bikin PT Sendiri

“Sangat murah, hanya dengan Rp 50 ribu pelaku usaha sudah bisa menjadi bos dan memiliki perusahaan sendiri yang berbadan hukum melalui pendaftaran perseroan perorangan,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali di Korem 142 Taro Ada Taro Gau (Tatag) Mamuju, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, pendaftaran perseroan perseorangan tersebut untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UKM yang bisa menjadi motor penggerak perekonomian di tanah air.

“Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan,” imbuh Faisol Ali.

Menurutnya, pemerintah melihat peluang bagi pelaku UKM sehingga membuat terobosan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang memungkinkan PT didirikan satu orang.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali Evaluasi Kinerja Jajaran di Akhir Tahun

“Pemerintah berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat, tanpa terkecuali di Sulawesi Barat,” ujarnya.

Faisol Ali menambahkan, status badan hukum yang dimiliki pelaku UKM sekaligus akan membantu dalam mendapatkan pembiayaan yang selama ini terkendala karena status informal.

Ia berharap, pelaku UKM yang ada di Mamuju dan secara umum di Sulawesi Barat bisa bertransformasi menjadi UKM yang berbadan usaha sehingga fondasi usaha yang dimiliki semakin kuat.

“Untuk mendapat fasilitas pembiayaan yang efektif, maka UMK sudah waktunya berbentuk badan hukum,” pungkasnya.