BAZNAS Mamuju Tetapkan Zakat Fitrah 2023, Berikut Besarannya

BAZNAS Mamuju Tetapkan Zakat Fitrah 2023, Berikut Besarannya

Mamuju, SULBARKINI.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mamuju menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau tahun 2023.

Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 185 tahun 2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah dalam Wilayah Kabupaten Mamuju 1444 Hijriah/2023.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mamuju, Mustafa Kampil, menyebutkan keempat kategori besaran zakat fitrah jika dikonversi ke uang yakni kategori pertama Rp 59.500/jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras merah dengan asumsi harga Rp 17.000 per liter dikalikan 3,5 liter.

Kategori kedua yakni Rp 40.250/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras premium dengan harga Rp 11.500 per liter dikalikan 3,5 liter.

Baca Juga:  Tiga Hari Tak Berkantor, Bupati Mamuju Pastikan Tukin ASN Dipotong 100 Persen

Kategori ketiga yakni Rp 36.750/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis medium dengan harga per liter sebesar Rp 10.500 dikalikan 3,5 liter.

“Sedangkan kategori keempat sebesar Rp 33.250/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) dengan harga Rp 9.500 per liter dikalikan 3,5 liter,” ujarnya, Jumat (7/4/2023).

Mustafa Kampil menambahkan, dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah, pihaknya mengajak warga muslim di Mamuju membayar zakat fitrah, termasuk zakat mal dan zakat harta di kantor Baznas Mamuju.

“Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan, saya berharap masyarakat datang di kantor Baznas Mamuju untuk menyerahkan zakatnya,” ucapnya.

Dia menyebutkan pihaknya telah membentuk pengumpul zakat fitrah di masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju.

Baca Juga:  Kasihan! Remaja Yatim Piatu di Mamuju Terpaksa Curi Kotak Amal Masjid karena Desakan Ekonomi

“Awal-awal sebelum puasa Ramadhan, kita sudah bentuk opeset di seluruh kecamatan untuk menerima zakat fitrah di bulan suci Ramadhan,” tandasnya.