Bayar THR dan Gaji ke-13, Pemprov Sulbar Siapkan Dana Rp 62,5 Miliar

Bayar THR dan Gaji ke-13, Pemprov Sulbar Siapkan Dana Rp 62,5 Miliar
Bayar THR dan Gaji ke-13, Pemprov Sulbar Siapkan Dana Rp 62,5 Miliar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib/IST

Sulbar Kini, Mamuju – Sebanyak 6.037 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 45 Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun ini.

Penerima ASN terdiri dari 5.444 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 227 CPNS, dan 366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara Anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib mengungkapkan,
pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 62,5 miliar untuk pembayaran tersebut.

“THR dan Gaji 13, itu sebesar Rp 62,5 miliar, pembayarannya sudah berproses,” ungkap Amujib, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga:  Kasihan! Remaja Yatim Piatu di Mamuju Terpaksa Curi Kotak Amal Masjid karena Desakan Ekonomi

Meski demikian, pihaknya tak bisa serta-merta melakukan pembayaran. Mereka menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen itu akan menjadi landasan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk membayar THR dan Gaji ke-13 tersebut.

“Karena ditataran saya sudah siap membayarkan. Kita tidak bisa mencairkan kalau tidak ada permohonan masuk,” tandasnya. (***)