Bandar Diringkus, Polda Sulbar Amankan Lima Kilo Sabu Senilai 8 Miliar

Bandar Diringkus, Polda Sulbar Amankan Lima Kilo Sabu Senilai 8 Miliar
Bandar Diringkus, Polda Sulbar Amankan Lima Kilo Sabu Senilai 8 Miliar
Polda Sulbar merilis kasus penangkapan dua bandar sabu asal palu, di Mapolda Sulbar, Rabu 13 April 2022/SulbarKini-Awal Dion

SulbarKini, Mamuju – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan sabu seberat lima kilogram di Kabupaten Majene.

Sabu senilai Rp 8 miliar itu, diamankan di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat, Lingkungan Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Senin 11 April 2022.

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Wahyuddin (24) dan Rio (22). Keduanya merupakan warga Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka dihadiahi timah panas lantaran melawan ketika hendak ditangkap. Sebelum ditangkap, mereka berencana mengedarkan barang haram itu ke Sulsel, Sulbar, dan Sulteng.

Baca Juga:  Antisipasi Penularan PMK, Dinas Pertanian dan Peternakan Mamuju Perketat Perbatasan

“Keduanya kurir sekaligus bandar,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, dalam press release-nya, di Mapolda Sulbar, Rabu 13 April 2022.

Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa satu unit mobil avanza. Sementara para tersangka menjalani perawatan di rumah sakit yang namanya dirahasiakan polisi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara 25 tahun,” pungkasnya. (Awal Dion/Red)