Balon Jalur Independen Pilkada Pasangkayu Dipastikan Nihil

Balon Jalur Independen Pilkada Pasangkayu Dipastikan Nihil

Pasangkayu, Sulbarkini.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, dalam pilkada serentak 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan bakal calon (Balon) perseorangan.

Artinya, pupus sudah harapan bakal calon bupati yang berniat maju bertarung lewat jalur independen.

Ketua KPU Pasangkayu, M. Alkahfi R. Lidda, memastikan hal tersebut, sebab hingga batas waktu pendaftaran ditutup, tidak satupun pasangan calon yang menyerahkan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran.

M. Alkahfi, menjelaskan waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Namun dalam kurun waktu 5 hari itu, hingga hari terakhir yakni 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

Baca Juga:  Dipastikan, Pilkada Pasangkayu Petahana Melawan Kotak Kosong?

“Tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan sudah lewat. Dengan begitu, dapat dipastikan, Pemilu di Pasangkayu tidak diikuti peserta pemilu dari jalur perseorangan,” jelas Ketua KPU Pasangkayu, M Alkahfi, tersambung via telepon, Minggu sore (19/5/2024).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasangkayu telah mengumumkan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Pengumuman tahapan berdasarkan lampiran peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diwakili dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan tanggal 8 – 12 Mei 2024.

Baca Juga:  Keakraban Budiyansa dan Ketua Serta Seluruh Kader DPC PKB Pasangkayu Terlihat, Apakah Ini Pertanda Menuju Koalisi?

“Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan sudah lewat dan hasilnya nihil,” katanya mengulangi.

Berdasarkan ketentuan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 telah ditetapkan, dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 persen.

Data pemilu terakhir Kabupaten Pasangkayu terdapat sebanyak 112.547, maka paling sedikit dukungan yang dibutuhkan adalah sebanyak 11.255.

Syarat dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan, atau minimal 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu.