Bahas Revisi Perda RTRW Sulbar, Pansus Rencanakan Studi Banding ke Sulsel dan Sulteng

Bahas Revisi Perda RTRW Sulbar, Pansus Rencanakan Studi Banding ke Sulsel dan Sulteng
Pansus menyiapkan revisi Perda RTRW Sulawesi Barat yang sudah berusia 19 tahun. Foto: Humas DPRD Sulbar

Mamuju, SULBARKINI.com – Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Sulawesi Barat bakal direvisi.

Perda yang memuat ketentuan tata ruang Sulawesi Barat ini sudah berusia 19 tahun dan sudah saatnya diperbarui.

Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Sulawesi Barat, Bambang Cahyadi mengatakan, Pemprov Sulbar bersama DPRD Sulbar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait revisi Perda RTRW Sulbar yang diketuai Muslim Fattah.

Bambang menyatakan, pansus tersebut nantinya akan melakukan studi banding ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah sebagai komparasi dalam menyusun Perda RTRW.

“Akan dilakukan kunjungan bersama ke sana (Sulsel dan Sulteng), setelah itu akan kami evaluasi apa saja yang menjadi rujukan setelah kunker dilaksanakan,” kata Bambang, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  Pemprov Anggarkan hingga Rp 9 Miliar untuk Meubelair Kantor Baru Gubernur Sulbar

Perda RTRW ini membahas mengenai ketentuan umum zonasi baik di darat (kawasan perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, transportasi, pertahanan keamanan, hutan dll) maupun zona laut.

Selain itu, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang. (*/adv)