AR, Warga Polman yang Jadi Bandar Narkoba di Tawau Malaysia Ditetapkan sebagai DPO

Ditresnarkoba Polda Sulbar Gerebek Gembong Narkoba dengan Sistem Loket Penjualan di Pinrang
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat.

Mamuju, SULBARKINI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan AR, seorang warga asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang menetap di Tawau, Malaysia, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AR ditetapkan sebagai DPO setelah petugas meringkus A (59), seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi sejak setahun terakhir di Desa Batulaya, Polewali Mandar.

Penangkapan terhadap A dipimpin langsung Kompol Eduard Steffry Allan dari Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulbar.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra menyebutkan, polisi menyita 4 saset plastik sedang dengan berat bruto 44,62 gram sabu dari tangan A.

“A juga masuk jaringan internasional karena memperoleh barang haram yang akan diedarkan dari Tawau Malaysia lewat pengantaran paket di perbatasan Parepare-Pinrang, Sulawesi Selatan,” ungkap Christian dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:  KLHK Tindak Tegas Pemodal Korea Selatan di Balik Tambang Ilegal di Pasangkayu

Dia menambahkan, tersangka A memperoleh barang haram tersebut dari AR yang berdomisili di Tawau, Malaysia.

Diketahui, A telah dua kali memesan narkoba ke AR, yakni pada tahun 2022 sekitar kurang lebih 50 gram dan pada tahun 2024 sebanyak 74 gram.

“Aksinya yang kedua berhasil diendus oleh Tim Subdit III Narkoba, dari 74 gram sebelumnya sisa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44,62 gram,” imbuh dia.

Christian mengatakan pihaknya saat ini masih memburu A serta seorang kurir narkoba yang masih dalam pencarian.

Sementara A yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.