Aksi Biadab Maling di Pasangkayu: Perkosa dan Bunuh Korban, Lalu Curi Motor

Aksi Biadab Maling di Pasangkayu: Perkosa dan Bunuh Korban, Lalu Curi Motor
RD saat ditangkap polisi atas kasus pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan. Foto: Istimewa

Pasangkayu, SULBARKINI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu menangkap pria berinisial RD (34), warga Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Pelaku ditangkap atas kasus pembunuhan yang disertai pencurian terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial HS (22) di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang terjadi Jumat (30/12/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, pelaku awalnya hendak mencuri sepeda motor milik korban saat sedang meminum minuman keras bersama ketiga temannya yang tak jauh dari rumah korban.

Saat dua temannya tertidur dan satunya lagi kembali ke rumah, pelaku kemudian melancarkan aksinya masuk ke rumah korban dengan cara memasukkan tangannya di sela-sela pintu rumah korban. Menurut Ronald, pelaku membawa batako untuk berjaga-jaga.

Baca Juga:  Pimpin Apel Patuh Marano 2024, Kapolres Pasangkayu Tekankan Utamakan Preemtif dan preventif secara edukatif dan humanis

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju ruang depan tempat motor korban terparkir. Namun pada saat lewat depan kamar pelaku melihat korban terbangun sehingga langsung masuk ke dalam kamar korban dan memukul wajah korban berkali-kali menggunakan batako sampai korban tak sadarkan diri,” ungkap Ronald dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

“Setelah itu pelaku mengambil motor korban merek Yamaha Vixion warna hitam kemudian melarikan diri ke Desa Pokkang Kecamatan Kalukku, Mamuju,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dikuasai paman pelaku di Desa Pokkang. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku RD di Desa Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu (31/12/2022) malam.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika dirinya melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Ronald.

Baca Juga:  Masyarakat Pasangkayu Sambut Dengan Antusias Pembukaan MTQ ke-X Tingkat Provinsi

Saat dibawa ke Mapolres Pasangkayu, RD sempat berusaha melarikan diri dan petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Karena tidak dihiraukan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak betis kanan pelaku.

“Pelaku dibawa ke rumah sakit Pasangkayu untuk mendapatkan perawatan medis, setelah itu pelaku dibawa ke Polres Pasangkayu. Paman pelaku (inisial MT) juga ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penadah dan menyimpan motor hasil curian di rumahnya,” jelas Ronald.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.