710 Narapidana Terima Remisi Lebaran, Dua di Antaranya Bebas

710 Narapidana Terima Remisi Lebaran, Dua di Antaranya Bebas
710 Narapidana Terima Remisi Lebaran, Dua di Antaranya Bebas
Kepala Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali

Sulbar Kini, Mamuju Sebanyak 710 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi di momentum Hari Raya Idulfitri 1443 H tahun ini.

Penerima remisi di Rutan Kelas IIB Mamuju sebanyak 88 orang, LPKA Kelas II Mamuju 9, LPP Kelas III Mamuju 37, Lapas Kelas IIB Polman 346, Rutan Kelas IIB Majene 58, Rutan Kelas IIB Pasangkayu 142, dan Lapas Kelas III Mamasa sebanyak 28 orang.

“Hari ini puncak hari pemasyarakatan ke-58 dengan dilaksanakan upacara di seluruh wilayah Indonesia. Remisi sendiri sebanyak 710 narapidana mendapatkan remisi khusus,” kata Kepala Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali kepada sejumlah wartawa, Rabu pagi, 27 April 2022.

Baca Juga:  Pemprov Sulbar Sabet Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Banjir Apresiasi dan Pujian

Dari jumlah itu, kata dia, 708 narapidana mendapat pengurangan sebagian masa tahanan melalui Remisi Khusus I (RK I). Pengurangan itu mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Sementara dua narapidana lainnya dinyatakan bebas melalui RK II. Kedua narapidana itu berasal dari Rutan Kelas IIB Mamuju dan LPKA Kelas II Mamuju.

“Diberi remisi karena berkelakukan baik selama berada di Lapas. Nanti upacara pelepasannya saat Idulfitri,” sebutnya.

Faisol berharap, narapidana yang mendapat remisi dapat merubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Diharap bisa menjaga amanah dan narapidana bebas tidak melakukan kejahatan kembali,” pungkas Faisol. (***)