554 PPPK Terima SK, Bupati Mamuju: Dulu Gaji Rp 300 Ribu, Sekarang Rp 3 Juta

554 PPPK Terima SK, Bupati Mamuju: Dulu Gaji Rp 300 Ribu, Sekarang Rp 3 Juta
Foto: Dok. Humas Pemkab Mamuju

Mamuju, SULBARKINI.com – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan terhadap 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada apel gabungan di pelataran kantor Bupati Mamuju, Senin 7 Agustus 2023.

Pada kesempatan itu, Sutinah mengatakan pengangkatan ratusan PPPK tersebut sebagai bukti komitmen Pemkab Mamuju dalam menyejahteraan tenaga kontrak.

“Semoga semua yang menerima SK hari ini bisa melaksanakan tugas dengan baik. Selamat, bapak-ibu, pengabdian bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya.

Sutinah menekankan kepada PPPK yang menerima SK pengangkatan untuk menjaga kedisiplinan. Dia menyatakan pihaknya akan tetap mengevaluasi kinerja PPPK guru dan akan melakukan penggantian jika tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Baca Juga:  Dua Rumah Warga Depan Kantor Bulog Mamuju Ludes Terbakar

“Kalau dulu gaji bapak ibu Rp 300 ribu, sekarang sudah akan naik 10 kali lipat menjadi Rp 3 juta. Saya berharap hal ini dibarengi dengan tanggung jawab penuh, jangan pas masih kontrak rajin masuk, sekalinya jadi ASN, jadi malas masuk,” ucapnya.

Sutinah menuturkan Pemkab Mamuju menganggarkan sekitar Rp 100 miliar untuk menggaji ASN PPPK pada tahun 2023.

“Keputusan ini merupakan pilihan sulit, karena saya harus memilih antara membangun infrastruktur jalan atau mengangkat PPPK guru. Saya memilih mengangkat PPPK guru, sebab saya peduli pada pendidikan anak-anak kita dan regenerasi sumber daya manusia di Kabupaten Mamuju,” sebutnya.

“Saya tidak akan selamanya jadi bupati, begitu juga pejabat-pejabat seperti kepala dinas, dan lain-lain. Anak-anak kita yang akan menggantikan itu. Kalau mereka kekurangan tenaga guru, bagaimana mungkin mereka akan mampu mengemban beban regenerasi dengan baik,” sambung Sutinah.

Baca Juga:  Lebaran 9 Juli, Muhammadiyah Mamuju Salat Iduladha di Stadion Manakarra

Salah satu penerima SK pengangkatan PPPK, Rahmatang, mengungkapkan rasa haru. Guru di SD Toabo 3 ini mengaku sudah mengabdi sebagai guru agama sejak 2005 lalu.

“Saya sudah mengabdi sebagai guru agama sejak 2005, sudah 18 tahun. Sangat bersyukur akhirnya bisa menerima SK PPPK,” ujar Rahmatang. (*/dip)