381 Tanah Wakaf di Mamuju Belum Bersertifikat, BWI Dorong Pengurus Masjid Urus Dokumen

381 Tanah Wakaf di Mamuju Belum Bersertifikat, BWI Dorong Pengurus Masjid Urus Dokumen
Penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Ketua BWI Mamuju, Suaib. Foto: Humas Pemkab Mamuju

Mamuju, SULBARKINI.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyerahkan 24 sertifikat tanah wakaf kepada 24 penerima sepanjang bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Sertifikat tanah wakaf tersebut didominasi wakaf tanah untuk pembangunan masjid di enam kecamatan di Kabupaten Mamuju.

Ketua BWI Mamuju, Suaib, mengatakan pentingnya melegalkan tanah wakaf mengingat banyaknya permasalahan yang ditimbulkan akibat tidak adanya bukti sah atas proses wakaf terhadap tanah maupun barang yang telah diwakafkan oleh pihak pemberi wakaf.

“Kepada segenap pengurus masjid dan pihak-pihak terkait agar segera mengurus dokumen tanah wakaf demi keamanan dan kenyamanan penggunaan tanah wakaf tersebut,” kata Suaib yang juga selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju ini.

Baca Juga:  30 Personel Polresta Mamuju Didaulat Jadi Polisi RW, Apa Saja Tugasnya?

Sebelumnya, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengatakan masih banyak tanah wakaf di Mamuju yang belum terdata. Dari 488 tanah wakaf yang terdata, hanya 107 yang telah disertifikatkan dan selebihnya sebanyak 381 tanah wakaf di Mamuju yang belum bersertifikat.

Untuk itu, Sutinah mengharapkan sinergitas dengan berbagai pihak untuk terus dapat ditingkatkan sehingga persoalan tanah wakaf dapat menjadi perhatian bersama.