21 Hari Gelar Operasi, Polres Mamuju Tengah Sita Ratusan Knalpot Brong

21 Hari Gelar Operasi, Polres Mamuju Tengah Sita Ratusan Knalpot Brong
Polres Mamuju Tengah merilis penindakan knalpot brong. Foto: Dok. Humas Polres Mamuju Tengah

Topoyo, SULBARKINI.com – Kepolisian Resor Mamuju Tengah Polda Sulawesi Barat menindak ratusan kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy mengatakan penindakan dan razia terhadap penggunaan knalpot brong tersebut dilakukan melalui operasi selama 21 hari.

“Mayoritas pelanggar adalah anak muda di bawah 30 tahun. Polres Mamuju Tengah tidak hanya melakukan penindakan di perkotaan, tetapi juga di perkampungan,” ungkap Amri Yudhy saat press release di Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (30/1/2024).

Dia menuturkan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong itu dalam rangka menegakkan aturan dan menjaga kenyamanan pengendara serta masyarakat.

Amri menambahkan, Satuan Lalu Lintas Polres Mamuju Tengah juga aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.

Baca Juga:  Wabup Mateng Resmikan MTQ ke-V, 95 Peserta Siap Berkompetisi

“Polres Mamuju Tengah juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual, atau memasang knalpot tidak standar kepada pengguna kendaraan bermotor,” tandas dia. (ls)