160 PKKK Guru Terima SK, Tak Boleh Pindah Tugas Selama Lima Tahun

160 PKKK Guru Terima SK, Tak Boleh Pindah Tugas Selama Lima Tahun
160 PKKK Guru Terima SK, Tak Boleh Pindah Tugas Selama Lima Tahun
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi menyerahkan SK pengangkatan kepada salah seorang PKKK guru/ist

Sulbar Kini, Mamuju – Sebanyak 160 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru lingkup Pemkab Mamuju menerima SK pengangkatan, Selasa 17 Mei 2022.

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi menyerahkan SK tersebut dalam acara seremoni, di halaman kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut Sutinah, anggaran PKKK telah tertuang dalam APBD Mamuju. Olehnya, seluruh PPPK harus melaksanakan tugas dengan tulus dan sebaik mungkin.

“Jadikan sebagai peluang mengabdikan diri, bukan menjadi batu loncatan demi kepentingan pribadi,” kata Sutinah, pagi tadi.

Sehingga, kata dia, mereka tidak boleh mengajukan permohonan mutasi alias pindah tugas. Selama lima tahun ke depan, mereka harus bekerja sesuai lokasi penempatan.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sulbar Tinjau Kesiapan LPP Mamuju Jelang Pentas Kreasi dan Seni WBP

“Kalau ada PPPK yang mau datang ke saya minta pindah, saya tegaskan tidak perlu lakukan itu. Saya pasti tidak akan acc” tegasnya.

Sutinah mengungkapkan, hingga kini PKKK yang telah direkrut pemerintah baru sekira 600-an. Angka itu masih jauh dari target pengangkatan tahun ini yang direncanakan berjumlah 6 ribuan orang.

“Kita berharap masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi mendaftarkan diri untuk memenuhi kekurangan personel,” tandas Sutinah. (*)